Indonesian Association for Safety Working at Height - Recent News

Recent News

Koneksi Data

Kreatifitas Salah Arah

"Tak ada rotan akar pun jadi" sering kita dengar jadi prinsip hidup sebagian besar masyarakat kita, seperti yang dilakukan para pekerja Taman Margasatwa Ragunan ketika sedang membersihkan batang pohon pagi hari ini (3/10).

Dalam prinsip K3 penggunaan jargon "tak ada rotan akar pun jadi" termasuk suatu sikap yang dapat menyebabkan seorang pekerja menjadi tidak kompetensi, yaitu sikap tidak taat aturan. Namun jika kita tanya para pekerja "kenapa Anda mau melakukan kerja yang menyalahi aturan K3?" maka mereka akan menjawab "tidak ada alat yang dibutuhkan, maka kami menggunakan akar untuk menggantikan rotan". Itu sikap para pekerja kita, mereka akan tetap melakukan tugas yang diberikan oleh pemberi kerja walaupun tidak ada peralatan yang sesuai untuk itu. Jika para pekerja faham dengan kaidah aturan K3 maka mereka hanya melakukan kerja jika disediakan peralatan yang sesuai.

Sikap tidak taat aturan ini menjadi subur di negri kita di hampir semua sisi kehidupan bermasyarakat: penggunaan helm proyek untuk naik sepeda motor, mengendarai motor berlawanan dengan arah arus jalan, naik KRL di atap kereta, dan masih banyak lagi.

 

03 October 2011||Baca Komentar(0)|Tulis Komentar|Share

7 Pekerja Jatuh di Pertamina Cilacap

Selasa (13/9) malam tujuh pekerja yang sedang melakukan pembersihan oil sludge di dalam fasilitas Kilang Pertamina Cilacap mengalami kecelakaan kerja, tiga orang diantaranya meninggal dunia dan salah seorang dari korban meninggal adalah warga negara asing (WNA) bernama Chen Liang (28), demikian berita yang dikutif dari detikcom. Empat korban lain yang kritis, saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Pertamina Cilacap.

Sebab-sebab kecelakaan masih dalam penyidikan pihak berwajib. Untuk itu pihak berwajib telah memindahkan korban meninggal ke RS Margono Soekardjo, Purwokerto untuk dilakukan otopsi untuk menyelidiki sebab-sebab kecelakaan.

Foto: aziz/sindo

15 September 2011||Baca Komentar(0)|Tulis Komentar|Share

Regulasi Bekerja pada Ketinggian, Babak Baru Perlindungan K3 di Indonesia

Saat ini komunitas bekerja pada ketinggian (ARAI dan A2K2BT) bersama Direktorat Jendral Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans, sedang menggodok regulasi setingkat Peraturan Menteri untuk mengatur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada ketinggian.

Dari draft yang beredar di internet, regulasi terlihat cukup lengkap, karena mengcakup hampir semua matra kerja pada ketinggian (pengaman kolektif maupun pengaman perorangan), berbagai alat bantu ketinggian (scafolding, tangga, gondola/suspended-scafolding, mobile platform, atau rope akses), juga untuk berbagai aktifitas kerja biasa atau pelatihan kelompok (outbound training) yang sering menggunakan ketinggian sebagai media untuk melatih kemampuan mental peserta.

Aturan ini diharapkan bisa segera disyahkan oleh Menakertrans yang akan menjadi tonggak baru bagi K3 pada ketinggian yang rintisan telah dilakukan sejak Maret 2006. Permenaker ini selanjutnya akan melengkapi aturan lain yang lebih duluan terbit yaitu SK Dirjen no. 045 tahun 2008 tentang Pedoman Bekerja pada Ketinggian menggunakan Metode Akses Tali.

Dengan aturan yang makin lengkap pengusaha maupun pekerja akan mempunyai pegangan yang mempunyai kepastian hukum sehingga diharapkan Indonesia tidak lagi menempati peringkat buruk karena tingkat kematian tinggi akibat terjatuh dari ketinggian.

03 March 2011||Baca Komentar(0)|Tulis Komentar|Share

Standard Kompetensi Bekerja pada Ketinggian

Pada 8-10 Desember 2010 telah dilakukan konvensi untuk membahas Rancangan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bekerja pada Ketinggian bertempat di Hotel Sahira, Kota Bogor, Jawa Barat. Konvensi diikuti oleh berbagai unsur pemangku kepentingan dalam bidang kerja pada ketinggian al. lembaga pelatihan, asosiasi, Pusat K3, serta Pemerintah.

Dengan disetujuinya  RSKKNI untuk menjadi Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) maka komunitas K3 bekerja pada ketinggian telah masuk ke era baru sesuai dengan cita-cita yang telah dicanangkan sejak Maret 2006, yaitu menjadikan kegiatan kerja pada ketinggian sebagai tempat kerja yang lebih aman (safer work environment), hal ini merupakan pelengkap teknis bagi UU No. 1 tahun 1970 pasal 2 poin e yaitu dalam mengatur acuan kompetensi pekerja untuk melakukan kegiatan pada ketinggian yang mempunyai risiko sangat tinggi pada pekerja yang melakukan kegiatan kerja.

SKKNI Bekerja pada Ketinggian akan menjadi standard kompetensi untuk kegiatan kerja yang dilakukan pada ketinggian tanpa melihat sektor industri, dengan kata lain SKKNI ini berlaku untuk seluruh sektor kegiatan industri. Dengan telah diselesaikan standard kompetensi level teknisi tentunya kedepan tingkat kecelakaan kerja karena risiko jatuh dapat terus ditekan.

Pada konvensi disepakati 13 kompetensi terdiri dari empat kompetensi umum, enam kompetensi inti, dan tiga kompetensi khusus. Semua kompetensi ini difokuskan pada pekerja level Teknisi-1 dan Teknisi-2. Diharapkan, dalam waktu tidak lama lagi akan dapat dilakukan penambahan kompetensi untuk level pekerja yang lebih tinggi tentunya agar dapat menjawab kebutuhan kegiatan industri.

[Foto: Serah Terima Dokumen SKKNI Bekerja pada Ketinggian dari Peserta Konvensi kepada Pusat K3]

10 December 2010||Baca Komentar(0)|Tulis Komentar|Share