Indonesian Association for Safety Working at Height - Certification

Kompetensi K3 pada Ketinggian

Sertifikat kompetensi adalah salah satu bentuk pengakuan kepada para individu yang bekerja pada ketinggian bahwa mereka mempunyai kompetensi mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada ketinggian.

Kompetensi Tingkat Dasar diberikan kepada individu yang telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat Bekerja pada Ketinggian Level-1 sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Kompetensi Tingkat Madya diberikan kepada individu yang telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat Bekerja pada Ketinggian Level-2 sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Kompetensi Tingkat Pratama diberikan kepada individu yang telah memegang Sertifikat Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3 Umum) dan Kompetensi Keselamatan Kerja di Ketinggian Tingkat Dasar atau Madya.

Untuk mendapatkan kompetensi tersebut peserta harus mengikuti pelatihan yang dilakukan oleh lembaga pelatihan yang berafiliasi dengan A2K2BT.

Informasi lebih lanjut melalui email ke Sekretariat A2K2BT di info@wah-indonesia.org atau fax ke 021.79180724

Level Kompetensi

Kompetensi yang diberikan ditentukan berdasarkan pelatihan yang telah diterima oleh setiap individu, yaitu terdiri dari 3 (tiga) tingkat:

  1. Tingkar dasar
  2. Tingkat madya
  3. Tingkat pratama