Kompetensi Keselamatan Kerja di Ketinggian

Kompetensi adalah salah satu bentuk pengakuan kepada para individu yang bekerja di ketinggian bahwa mereka mempunyai kompetensi mengenai keselamatan bekerja di ketinggian.

Kompetensi yang kami berikan terdiri dari 3 (tiga) tingkat yang ditentukan berdasarkan pelatihan yang telah diterima oleh setiap individu, yaitu:

  1. Tingkar dasar
  2. Tingkat madya
  3. Tingkat pratama

Kompetensi Tingkat Dasar diberikan kepada individu yang telah mendapatkan pengetahuan dasar keselamatan bekerja di ketinggian sebanyak minimal 2 (dua) jam berisi: Dasar-dasar dan Regulasi K3, Alat Pengaman Diri (APD) Kerja di Ketinggian, Prinsip Dasar Bergerak di Ketinggian, dan Prinsip Dasar Anchoring untuk Kerja di Ketinggian.

Kompetensi Tingkat Madya diberikan kepada individu yang telah mendapatkan pengetahuan mengenai teknik keselamatan bekerja di ketinggian sebanyak minimal 7 (tujuh) jam berisi: Manajemen risiko bekerja di ketinggian, Peralatan kolektif bekerja di ketinggian, Mengamankan pekerja lain di ketinggian, dan Dasar vertical-rescue.

Kompetensi Tingkat Pratama diberikan kepada individu yang telah memegang Sertifikat Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3 Umum) dan Kompetensi Keselamatan Kerja di Ketinggian Tingkat Dasar atau Madya.

Untuk mendapatkan kompetensi tersebut peserta harus mengikuti pelatihan yang dilakukan oleh lembaga pelatihan yang berafiliasi dengan A2K2BT.

Informasi lebih lanjut melalui fax ke 021.79180724