Indonesian Association for Safety Working at Height - Recent News

Artikel Teknik K3 pada Ketinggian

Koneksi Data

Arti Kata Ketinggian yang Obyektif

Bekerja pada ketinggian adalah satu jenis kegiatan kerja yang mempunyai risiko tinggi. Tingkat risiko disini mempunyai makna yang obyektif bagi semua pengamat: pekerja itu sendiri, pengusaha, atau pihak lain yang tidak terlibat dengan pekerjaan. Risiko tinggi disebabkan oleh konsekuensi jika terjadi kecelakaan dan kekerapan terjadi kecelakaan itu sendiri. Berdasarkan data, pada tahun 2007 setidaknya tiap hari terdapat 5 pekerja meningga karena jatuh di negara kita, fakta ini membuktikan betapa tinggi risiko kerja pada ketinggian.

Selanjutnya banyak pihak, termasuk pekerja, mencoba menafsirkan kata "ketinggian". Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyebut secara eksplisit bahwa pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian termasuk satu jenis pekerjaan yang perlu mendapat perhatian dari pengusaha, pekerja, dan Pemerintah. Sayangnya walaupun sudah lebih dari 40 tahun aturan teknis untuk menafsirkan kata "ketinggian" sampai hari ini belum juga muncul.

Banyak penafsiran coba digunakan oleh para praktisi. Ada yang menyebut "ketinggian" jika terdapat potensi jatuh minimal 2 (dua) meter dari dasar. Sayangnya pengertian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang bisa dijadikan acuan oleh penyidik jika terjadi kecelakaan nantinya.

Sebetulnya multi penafsiran juga terjadi di negara lain hingga akhirnya muncul suatu aturan yang selanjutnya dijadikan acuan oleh seluruh stakeholder kegiatan kerja. Hal ini terjadi di Inggris yang telah menerbitkan Aturan Bekerja pada Ketinggian  pada tahun 2005 (Work at Height Regulations - UK-WAH-2005) yang disempurnakan dengan edisi 2007. Ketinggian dalam UK-WAH-2005 diartikan sebagai suatu tempat yang mempunyai potensi pekerja jatuh karena beda ketinggian yang dapat menyebabkan luka badan atau kematian.

Jika mengacu pada pengertian UK-WAH-2005 tersebut jika terdapat potensi jatuh setinggi 75 cm bisa disebut sebagai "ketinggian" apabila terdapat potensi konsekuensi pekerja yang jatuh dari ketinggian tersebut dapat mengalami luka badan. Misalnya pekerja gudang atau supermarket yang menggunakan tangga (ladder) untuk mencapat tempat suatu barang disimpan.

Sebetulnya apa sih tujuan dari pengertian kata "ketinggian" yang baku? Dengan pengertian kata "ketinggian" yang baku pengusaha mempunyai kewajiban yang jelas untuk memenuhi persyaratan K3 di tempat kerja, karena kewajiban tersebut diatur secara tegas pada UU No. 1 tahun 1970 diantara kewajiban memberikan pelatihan, prosedur kerja, dan peralatan kerja yang mencukupi.

Untuk mengingatkan sebetulnya UU No. 1 Tahun 1970 yang kita miliki telah ada ditengah-tengah kita lebih dari 40 tahun, tapi kenapa tingkat aplikasi kerja yang mengutamakan keselamatan  kerja masih rendah? Sedangkan Inggris baru mempunyai UU Keselamatan Kerja pada tahun 1974. Jawaban atas pertanyaan ini sangat kompleks, mungkin perlu 40 tahun lagi untuk dapat menjawabnya.

21 July 2011||Baca Komentar(0)|Tulis Komentar|Share

Teknik Lainnya